Lakukan Pengabdian dalam Pemenuhan Hak Anak Atas Pangan, Ini yang Dilakukan Dosen UMY

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Septi Nur Wijayanti lakukan kegiatan pengabdian dengan melakukan pemenuhan hak anak atas pangan, dalam memanfaatkan kembali lahan yang belum dioptimalkan untuk menghasilkan bahan pangan di Pondok Pesantren (PP) Al-Hikmah.
Photo by GS-Lampung

Pondok Pesantren Al-Hikmah memiliki jumlah santri sebanyak 668 orang yang tersebar menjadi santri Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al-Hikmah. Santriwan dan santriwati Al-Hikmah memiliki keinginan kuat untuk mengenyam pendidikan, namun mereka memiliki keterbatasan perekonomian, sehingga pihak PP Al-Hikmah tidak memungut biaya baik untuk pemondokan ataupun sekolah formal.

Pondok pesantren yang bertempat di Sumberjo, Karangmojo, Gunung Kidul ini memperoleh dana operasional melalui donatur tetap, donatur tidak tetap, instansi pemerintah, syahriyyah wali santri, infaq, dan shadaqoh masyarakat. PP Al-Hikmah saat ini juga mempunyai permasalahan dalam pemenuhan hak atas pangan dan pengelolahan lahan.

Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan mitra sasaran utama yaitu Ustadz/Ustadzah, guru, dan santri PP Al-Hikmah, melalui pendekatan community depelopment dan partisipatif, serta penggunaan beberapa merode yang meliputi pendidikan masyarakat, difusi iptek, fasilitasi, konsultasi, pendampingan, dan diseminasi hasil.
Pelaksanaan pengabdian ini nantinya akan menghasilkan beberapa kegiatan berupa penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan lahan untuk memenuhi hak anak atas pangan PP Al-Hikmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *