Tim pengabdian masyarakat yang diketuai oleh Dosen program Studi Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gita Danu Pranata, dampingi implementasi manajemen risiko di PT Bank Perkreditan Syariah Bangun Drajat Warga (BPRS BDW).
Adapun mengusulkan program pengabdian yaitu; pertama, membangun kesadaran pentingnya manajemen risiko. Kedua, membangun komitmen manajemen untuk menerapkan budaya manajemen risiko; ketiga, menyusun pedoman manajemen risiko bank; keempat, menyusun kerangka kerja manajemen risiko BPRS BDW; ke-lima, menyusun risk register; dan ke-enam, melakukan diseminasi pada pemangku kepentingan tentang pedoman manajemen risiko bank
PT Bank Perkreditan Syariah Bangun Drajat Warga (BPRS BDW) adalah salah satu badan usaha yang didirikan oleh Majelis Ekonomi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY. BPRS BDW terletak di Jl. Gedongkuningh Selatan, No. 131, Palem Mulong, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Aturan terbaru untuk Bank yang harus dipenuhi adalah kewajiban penerapan manajemen risiko. BPRS wajib menerapkan manajemen risiko selambatnya tahun 2023.
Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui tentang struktur organisasi baru BDW yang di dalamnya terdapat bagian yang menangani fungsi kepatuhan dan risiko sejak bulan Mei 2021.
Permasalahan yang diharapi dalam penerapan Manajemen risiko bagi BDW yaitu pertama, masih kurangnya pemahaman tentang manajemen risiko bank dari pengelola BDW; kedua, rendahnya kesadaran tentang penerapan manajemen risiko bagi BDW; ketiga, manajemen risiko tidak mendatangkan pendapatan langsung bagi BDW tetapi justru menanggung beban biaya; ke-empat, keterbatasan SDM yang memahami tentang penerapan manajemen risiko.