Isti’anah ZA, seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), berhasil menyelenggarakan program pengabdian masyarakat dengan fokus pada “Penguatan Pemahaman Warga Aisyiyah Ranting Tamantirto Utara mengenai Hukum Wakaf Uang.” Kegiatan ini telah sukses dilaksanakan di TK ABA Godegan, Tamantirto, pada hari Sabtu, (20/1/24).
Program ini secara khusus ditujukan untuk Anggota Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah Tamantirto Utara, dengan tujuan utama meningkatkan pemahaman masyarakat melalui kajian dan diskusi mendalam tentang hukum wakaf uang beserta pengelolaannya.
Dalam pengabdian masyarakat ini, peserta mendapatkan penyuluhan hukum mengenai hukum wakaf uang dan pengelolaannya. Selain itu, dilakukan diskusi tanya jawab dengan melibatkan beberapa narasumber. Peserta juga mendapatkan hibah berupa wireless speaker portable dan microphone sebagai sarana edukasi lebih lanjut.
Sebagai indikator keberhasilan program pengabdian masyarakat, peserta diminta untuk mengisi pre-test sebelum acara dimulai dan post-test setelah acara berakhir. Isti’anah ZA juga meminta agar kegiatan penyuluhan hukum ini dapat dilakukan secara lebih sering.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap berbagai aspek terkait hukum wakaf uang dan pengelolaannya. Peningkatan pemahaman terhadap Undang-Undang dan Fatwa MUI tentang Wakaf Uang mencapai 52%. Selain itu, pemahaman terhadap konsep wakaf uang meningkat sebesar 49,5%, pemahaman terhadap hukum wakaf uang meningkat sebesar 52,5%, pemahaman terhadap kelebihan wakaf uang meningkat sebesar 50,5%, dan pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan pengelolaan wakaf uang meningkat sebesar 51%.
Adanya peningkatan pemahaman ini menandakan keberhasilan kegiatan pengabdian masyarakat dalam meningkatkan Pemahaman Warga Aisyiyah Ranting Tamantirto Utara Tentang Hukum Wakaf Uang. Data kuisioner pretest dan posttest menunjukkan peningkatan jumlah persentase, yang menjadi tolok ukur keberhasilan dari kegiatan ini.