Isti’anah ZA, dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), berhasil menggelar kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Penguatan Kapasitas Komunitas Perempuan Warga Pedukuhan Ngrame Tamantirto Tentang Hukum Perkawinan Pasangan Berbeda Agama.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (21/01/24), di Joglo kediaman Jumakir, Tegalrejo RT 01, Ngrame, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keabsahan perkawinan pasangan berbeda agama, dilakukan penyuluhan hukum dengan membahas dasar hukum, putusan pengadilan negeri, dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.
Sebagai penilaian keberhasilan program, peserta diminta mengisi pre-test sebelum acara dimulai dan post-test setelah acara berakhir. Isti’anah juga meminta agar kegiatan serupa dilakukan secara berkala, minimal dua tahun sekali, atau beberapa tahun sekali untuk terus berbagi pengetahuan dengan masyarakat setempat.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap aspek-aspek terkait keabsahan perkawinan pasangan berbeda agama. Peningkatan pemahaman terhadap Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mencapai 47%, sedangkan pemahaman terhadap hukum dan keabsahan perkawinan beda agama meningkat sebesar 45,5%. Pemahaman terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Perkawinan Pasangan Berbeda Agama masing-masing meningkat sekitar 48%, 49%, dan 46,5%.
Peningkatan signifikan ini menunjukkan keberhasilan kegiatan pengabdian masyarakat dalam meningkatkan kapasitas Komunitas Perempuan Warga Pedukuhan Ngrame Tamantirto mengenai Hukum Perkawinan Pasangan Berbeda Agama. Data kuisioner pre-test dan post-test menjadi indikator keberhasilan yang memuaskan dari kegiatan ini. Peserta juga mendapatkan hibah berupa wireless speaker portable dan microphone sebagai sarana edukasi lebih lanjut